PASAR MONOPOLI
PASAR MONOPOLI
Monopoli adalah suatu keadaan dimana didalam pasar
hanya ada satu penjual sehingga tidak
ada pihak lain yang menyainginya. Ini adalah kasus monopoli murni atau pure
monopoly. Dalam kenyataan sulit untuk mendapatkan contoh dari suatu perusahaan
monopoli murni, dimana sama sekali tidak ada unsur persaingan dari perusahaan
lain. Karena seandainya pun hanya ada satu penjual di pasar, sehingga tidak ada
persaingan langsung dari perusahaan lain, kemungkinan masih ada persaingan yang
tidak langsung misalnya dari produk atau barang perusahaan-perusahaan lain yang
bisa merupakan substitusi (meskipun substitusi yang tidak sempurna) untuk
barang yang dihasilkan perusahaan monopoli. Misalnya: PJKA (Perusahaan Jasa
Kereta Api) mendapat persaingan dari perusahaan angkutan bus dan truk.
Suatu perusahaan monopoli bisa timbul karena beberapa
sebab, antara lain:
1.
Penguasaan
bahan mentah strategis
Kalau X
adalah input utama untuk produk Y, maka penguasaan sumber-sumber X akan bisa
menimbulkan perusahaan monopoli untuk barang Y, dengan jalan menolak penjualan
X kepada perusahaan-perusahaan lain.
2.
Hak
paten
Merupakan
suatu sumber terjadinya monopoli untuk suatu macam barang tertentu atau cara
produksi tertentu.
3.
Terbatasnya
pasar
Dibanding
dengan skala minimum perusahaan, merupakan sumber lain. Karena pasaran untuk
suatu barang adalah terbatas, mungkin hanya bisa memberikan “ruang hidup” umtuk
satu perusahaan saja. Dengan istilah lain, karena adanya economies of scale yang besar tetapi luas pasar yang terbatas yang
terbatas, maka satu perusahaan saja sudah mampu memenuhi permintaan pasar.
Akibatnya kalau ada perusahaan baru yang berminat masuk kedalam pasar tersebut
akan mengalami kesulitan dalam menjual barangnya. Jadi didalam pasar tetap
hanya ada satu penjual.
4.
Pemberian
hak monopoli oleh pemerintah
Merupakan
sebab lain timbulnya perusahaan monopoli.
B. CIRI DAN SIFAT MONOPOLI
Ada beberapa
ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang
penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri
lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan
dengan produk monopolis dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk
kedalam pasar. Hambatan itu sendiri secara langsung maupun tidak langsung
diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar.
Perusahaan
monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar
tersebut dengan beberapa cara, salah satu diantaranya adalah dengan cara
menetapkan harga serendah mungkin. Dengan menetapkan harga ke tingkat yang
paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang
memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan
perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga
murah, sehingga lama-kelamaan perusahaan baru tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya
adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu
barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan
hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga
menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
C. JENIS-JENIS MONOPOLI
Pasar monopoli dapat terjadi karena berbagai sebab, sehingga muncullah
jenis-jenis pasar monopoli berdasarkan penyebabnya diantaranya:
1. Monopoli Alamiah
Monopoli alamiah muncul karena keadaan alam yang khas
(berciri khusus), seperti kesuburan tanah, iklim yang sesuai atau karena mengandung
kekayaan bahan tambang tertentu. Monopoli alamiah hanya dimiliki oleh
daerah-daerah tertentu. Contoh: Bali memiliki monopoli dalam penjualan salak
bali, kemudian Pontianak dengan jeruknya, Malang dengan apelnya, Kalimantan
dengan rotannya, Brebes dengan bawang merahnya, Tulungagung dengan marmernya, Martapura
dengan intannya, dan lain-lain.
2. Monopoli Masyarakat
Monopoli masyarakat terjadi jika masyarakat mempunyai
kepercayaan khusus terhadap suatu produk. Misalnya sabun mandi dengan merek “X”
mampu menguasai pasar karena masyarakat sangat mempercayai kemanjuran sabun
mandi tersebut, sehingga mereka tidak mau berpindah ke merek yang lain.
3. Monopoli Undang-undang
Monopoli undang-undang muncul karena adanya
pemberlakuan kebijakan atau undang-undang tertentu. Ada beberapa bentuk
monopoli undang-undang, yaitu sebagai berikut;
v Monopoli Negara
Monopoli Negara adalah monopoli yang diberlakukan oleh
Negara dalam rangka melayani kepentingan umum. Monopoli Negara dilakukan dengan
cara mendirikan badan usaha milik Negara yang terdiri dari perusahaan Negara,
seperti pertamina (perusahaan pertambangan minyak nasional), PLN (perusahaan
listrik Negara), PT. POS Indonesia dalam penjualan perangko, PT. Kereta api
Indonesia.
v Hak Cipta (Copy Right)
Hak cipta adalah hak khusus yang diberikan kepada
pencipta atau pihak lain sebagai penerima hak cipta yang mengumumkan atau
memperbanyak hasil ciptanya. Hak cipta diberikan dalam bidang ilmu pengetahuan,
kesusastraan, dan kesenian. Hak cipta memiliki masa pemberlakuan, misal untuk
buku berlaku sampai 50 tahun sesudah penciptanya meninggal dan untuk program
komputer berlaku 25 tahun sejak diumumkan.
v Hak paten
Hak paten adalah hak khusus yang diberikan kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang berbentuk proses
produksi dan hasil produksi atau penyempurnaan dari keduanya. Hak paten
melindungi penemunya dari pihak lain yang ingin
menjiplak hasil temuannya. Kecuali pihak lain tersebut memiliki izin
(lisensi) dari penemunya. Contoh: hak paten yang dipegang oleh perusahaan
Microsoft atas teknologi software komputer.
v Hak merek
Hak merek adalah hak atas tanda atau nama yang
diberikan pada barang dan jasa untuk membedakannya dengan produk lain. Merek
yang dimiliki suatu perusahaan dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal
Paten, merek, dan hak cipta departemen kehakiman tidak boleh ditiru oleh orang
lain. Dengan demikian selain hak merek, hak cipta, dan hak paten juga harus
terdaftar di direktorat jenderal paten, merek, dan hak cipta departemen
kehakiman.
4. Monopoli karena kemampuan efisiensi
Monopoli ini terjadi bila suatu perusahaan mampu
memproduksi dengan biaya yang rendah sehingga mampu menjual produk dengan harga
yang rendah pula. Hal ini disebabkan karena perusahaan lain tidak mampu
memproduksi dengan biaya serendah itu maka perusahaan tersebut dapat memonopoli
pasar. Monopoli jenis ini umumnya dipegang oleh perusahaan yang bermodal besar
dan dikelola secara modern.
5. Monopoli karena penguasaan bahan baku
Bila suatu perusahaan
menguasai bahan baku tertentu (contohnya gandum) dengan berperan sebagai
importir tunggal dan kemudian perusahaan tersebut tidak bersedia menjual
gandumnya kepada perusahaan lain, melainkan diolah sendiri menjadi tepung
terigu maka dapat dipastikan perusahaan tersebut akan memonopoli industri
pembuatan tepung terigu.
6. Monopoli karena penguasaan teknologi dan tenaga ahli
Bila suatu perusahaan menguasai teknologi dan tenaga
ahli dalam pengolahan suatu produk, dapat dipastikan perusahaan tersebut akan
menjadi monopolis. Contohnya, PT. Freeport dari Amerika Serikat memonopoli
pembangunan dan pengolahan tembaga di Indonesia karena menguasai teknologi dan
tenaga ahli yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain.
D. MONOPOLI DAN
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Implikasi
terhadap kesejahteraan masyarakat yang perlu diperhatikan adalah bahwa dalam
pasar monopoli:
1.
Ada
kemungkinan keuntungan monopoli tetap bisa dinikmati produsen monopoli dalam
jangka panjang. Keuntungan monopoli adalah keuntungan yang lebih dari keuntungan
yang dianggap “normal”. Jadi dari segi distribusi penghasilan antar warga
masyarakat, pasar monopoli bisa menciptakan ketidakadilan.
2.
Volume
produksi lebih kecil dari volume output
yang optimum. Yaitu volume produksi perusahaan monopoli lebih rendah dari
volume output yang dihasilkan dengan average cost yang minimum. Ini berarti
dalam pasar monopoli ada ketidakefisienan dalam produksi, karena perusahaan
monopoli tidak memanfaatkan secara penuh adanya economies of scale. Dari segi
masyarakat ini adalah suatu pemborosan.
E. KEBAIKAN DAN KEBURUKAN
PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli
memiliki kebaikan dan keburukan. Kebaikan pasar monopoli, diantaranya adalah
sebagai berikut:
1.
Perusahaan
mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk untuk meningkatkan jenis dan
mutu produk karena perusahaan mendapatkan laba yang tinggi.
2.
Dapat
meningkatkan daya saing perusahaan bila monopoli diperoleh karena kemampuan
efisiensi.
3.
Dapat
lebih mudah mengontrol kepentingan orang banyak bila monopoli dilakukan oleh
Negara.
4.
Dapat
meningkatkan inovasi (penemuan baru) bila monopoli tersebut berbentuk pemberian
hak cipta dan hak paten karena orang akan berlomba menciptakan penemuan baru.
5.
Dapat
mendorong kemajuan teknologi terutama pada monopoli masyarakat. Untuk mendapat
kepercayaan masyarakat, perusahaan akan berlomba menggunakan teknologi yang
baik agar mutu produknya meningkat.
Disamping
beberapa kelebihan pasar monopoli, sebagaimana yang dijelaskan diatas ternyata
pasar monopoli mempunyai beberapa kekurangan. Adapun kekurangan pasar monopoli
antara lain sebagai berikut:
1.
Jumlah
produksi yang dijual bergantung pada keinginan monopolis sehingga bisa
menyulitkan konsumen.
2.
Bisa
timbul eksploitasi terhadap pemilik faktor produksi karena dibayar dengan harga
rendah dan eksploitasi terhadap pembeli karena penetapan harga jual yang tinggi.
3.
Konsumen
tidak bisa berpindah ke perusahaan lain walaupun merasa dirugikan.
4.
Perusahaan
lain susah memasuki pasar monopoli sehingga pemegang monopoli terus leluasa
menguasai penjualan.
5.
Menciptakan
ketimpangan distribusi pendapatan, karena keuntungan yang didapat monopolis
(pemegang monopoli) terlalu besar dan diterima secara terus-menerus.
Untuk mengatasi
keburukan monopoli, maka pemerintah dengan segenap kewenangannya dapat
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Mengeluarkan
undang-undang atau peraturan yang mampu mencegah timbulnya monopoli.
2.
Mengizinkan
import barang yang sama dengan yang diproduksi pemegang monopoli.
3.
Ikut
menentukan tinggi rendahnya harga.
4.
Menarik
pajak yang tinggi kepada pemegang monopoli.
5.
Membuat
perusahaan sejenis untuk menyaingi perusahaan pemegang monopoli.
AGUSTINI (KAMPUS 1) 201311063