PASAR MONOPOLI

PASAR MONOPOLI


A. PENGERTIAN
Monopoli adalah suatu keadaan dimana didalam pasar hanya ada satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya. Ini adalah kasus monopoli murni atau pure monopoly. Dalam kenyataan sulit untuk mendapatkan contoh dari suatu perusahaan monopoli murni, dimana sama sekali tidak ada unsur persaingan dari perusahaan lain. Karena seandainya pun hanya ada satu penjual di pasar, sehingga tidak ada persaingan langsung dari perusahaan lain, kemungkinan masih ada persaingan yang tidak langsung misalnya dari produk atau barang perusahaan-perusahaan lain yang bisa merupakan substitusi (meskipun substitusi yang tidak sempurna) untuk barang yang dihasilkan perusahaan monopoli. Misalnya: PJKA (Perusahaan Jasa Kereta Api) mendapat persaingan dari perusahaan angkutan bus dan truk.

Suatu perusahaan monopoli bisa timbul karena beberapa sebab, antara lain:
1.    Penguasaan bahan mentah strategis
Kalau X adalah input utama untuk produk Y, maka penguasaan sumber-sumber X akan bisa menimbulkan perusahaan monopoli untuk barang Y, dengan jalan menolak penjualan X kepada perusahaan-perusahaan lain.

2.    Hak paten
Merupakan suatu sumber terjadinya monopoli untuk suatu macam barang tertentu atau cara produksi tertentu.

3.    Terbatasnya pasar
Dibanding dengan skala minimum perusahaan, merupakan sumber lain. Karena pasaran untuk suatu barang adalah terbatas, mungkin hanya bisa memberikan “ruang hidup” umtuk satu perusahaan saja. Dengan istilah lain, karena adanya economies of scale yang besar tetapi luas pasar yang terbatas yang terbatas, maka satu perusahaan saja sudah mampu memenuhi permintaan pasar. Akibatnya kalau ada perusahaan baru yang berminat masuk kedalam pasar tersebut akan mengalami kesulitan dalam menjual barangnya. Jadi didalam pasar tetap hanya ada satu penjual.

4.    Pemberian hak monopoli oleh pemerintah
Merupakan sebab lain timbulnya perusahaan monopoli.

B. CIRI DAN SIFAT MONOPOLI
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk kedalam pasar. Hambatan itu sendiri secara langsung maupun tidak langsung diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar.

Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara, salah satu diantaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin. Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama-kelamaan perusahaan baru tersebut akan mati dengan sendirinya. 

Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.

C. JENIS-JENIS MONOPOLI
Pasar monopoli dapat terjadi karena berbagai sebab, sehingga muncullah jenis-jenis pasar monopoli berdasarkan penyebabnya diantaranya:
1.    Monopoli Alamiah
Monopoli alamiah muncul karena keadaan alam yang khas (berciri khusus), seperti kesuburan tanah, iklim yang sesuai atau karena mengandung kekayaan bahan tambang tertentu. Monopoli alamiah hanya dimiliki oleh daerah-daerah tertentu. Contoh: Bali memiliki monopoli dalam penjualan salak bali, kemudian Pontianak dengan jeruknya, Malang dengan apelnya, Kalimantan dengan rotannya, Brebes dengan bawang merahnya, Tulungagung dengan marmernya, Martapura dengan intannya, dan lain-lain.

2.    Monopoli Masyarakat
Monopoli masyarakat terjadi jika masyarakat mempunyai kepercayaan khusus terhadap suatu produk. Misalnya sabun mandi dengan merek “X” mampu menguasai pasar karena masyarakat sangat mempercayai kemanjuran sabun mandi tersebut, sehingga mereka tidak mau berpindah ke merek yang lain.

3.    Monopoli Undang-undang
Monopoli undang-undang muncul karena adanya pemberlakuan kebijakan atau undang-undang tertentu. Ada beberapa bentuk monopoli undang-undang, yaitu sebagai berikut;
v Monopoli Negara
Monopoli Negara adalah monopoli yang diberlakukan oleh Negara dalam rangka melayani kepentingan umum. Monopoli Negara dilakukan dengan cara mendirikan badan usaha milik Negara yang terdiri dari perusahaan Negara, seperti pertamina (perusahaan pertambangan minyak nasional), PLN (perusahaan listrik Negara), PT. POS Indonesia dalam penjualan perangko, PT. Kereta api Indonesia.
v Hak Cipta (Copy Right)
Hak cipta adalah hak khusus yang diberikan kepada pencipta atau pihak lain sebagai penerima hak cipta yang mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptanya. Hak cipta diberikan dalam bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, dan kesenian. Hak cipta memiliki masa pemberlakuan, misal untuk buku berlaku sampai 50 tahun sesudah penciptanya meninggal dan untuk program komputer berlaku 25 tahun sejak diumumkan.
v Hak paten
Hak paten adalah hak khusus yang diberikan kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang berbentuk proses produksi dan hasil produksi atau penyempurnaan dari keduanya. Hak paten melindungi penemunya dari pihak lain yang ingin  menjiplak hasil temuannya. Kecuali pihak lain tersebut memiliki izin (lisensi) dari penemunya. Contoh: hak paten yang dipegang oleh perusahaan Microsoft atas teknologi software komputer.   
v Hak merek
Hak merek adalah hak atas tanda atau nama yang diberikan pada barang dan jasa untuk membedakannya dengan produk lain. Merek yang dimiliki suatu perusahaan dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, merek, dan hak cipta departemen kehakiman tidak boleh ditiru oleh orang lain. Dengan demikian selain hak merek, hak cipta, dan hak paten juga harus terdaftar di direktorat jenderal paten, merek, dan hak cipta departemen kehakiman.

4.    Monopoli karena kemampuan efisiensi
Monopoli ini terjadi bila suatu perusahaan mampu memproduksi dengan biaya yang rendah sehingga mampu menjual produk dengan harga yang rendah pula. Hal ini disebabkan karena perusahaan lain tidak mampu memproduksi dengan biaya serendah itu maka perusahaan tersebut dapat memonopoli pasar. Monopoli jenis ini umumnya dipegang oleh perusahaan yang bermodal besar dan dikelola secara modern.

5.    Monopoli karena penguasaan bahan baku
Bila suatu perusahaan  menguasai bahan baku tertentu (contohnya gandum) dengan berperan sebagai importir tunggal dan kemudian perusahaan tersebut tidak bersedia menjual gandumnya kepada perusahaan lain, melainkan diolah sendiri menjadi tepung terigu maka dapat dipastikan perusahaan tersebut akan memonopoli industri pembuatan tepung terigu.

6.    Monopoli karena penguasaan teknologi dan tenaga ahli
Bila suatu perusahaan menguasai teknologi dan tenaga ahli dalam pengolahan suatu produk, dapat dipastikan perusahaan tersebut akan menjadi monopolis. Contohnya, PT. Freeport dari Amerika Serikat memonopoli pembangunan dan pengolahan tembaga di Indonesia karena menguasai teknologi dan tenaga ahli yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain.

D. MONOPOLI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Implikasi terhadap kesejahteraan masyarakat yang perlu diperhatikan adalah bahwa dalam pasar monopoli:
1.    Ada kemungkinan keuntungan monopoli tetap bisa dinikmati produsen monopoli dalam jangka panjang. Keuntungan monopoli adalah keuntungan yang lebih dari keuntungan yang dianggap “normal”. Jadi dari segi distribusi penghasilan antar warga masyarakat, pasar monopoli bisa menciptakan ketidakadilan.
2.    Volume produksi lebih  kecil dari volume output yang optimum. Yaitu volume produksi perusahaan monopoli lebih rendah dari volume output yang dihasilkan dengan average cost yang minimum. Ini berarti dalam pasar monopoli ada ketidakefisienan dalam produksi, karena perusahaan monopoli tidak memanfaatkan secara penuh adanya economies of scale. Dari segi masyarakat ini adalah suatu pemborosan.

E. KEBAIKAN DAN KEBURUKAN PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli memiliki kebaikan dan keburukan. Kebaikan pasar monopoli, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Perusahaan mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk untuk meningkatkan jenis dan mutu produk karena perusahaan mendapatkan laba yang tinggi.
2.    Dapat meningkatkan daya saing perusahaan bila monopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi.
3.    Dapat lebih mudah mengontrol kepentingan orang banyak bila monopoli dilakukan oleh Negara.
4.    Dapat meningkatkan inovasi (penemuan baru) bila monopoli tersebut berbentuk pemberian hak cipta dan hak paten karena orang akan berlomba menciptakan penemuan baru.
5.    Dapat mendorong kemajuan teknologi terutama pada monopoli masyarakat. Untuk mendapat kepercayaan masyarakat, perusahaan akan berlomba menggunakan teknologi yang baik agar mutu produknya meningkat.

Disamping beberapa kelebihan pasar monopoli, sebagaimana yang dijelaskan diatas ternyata pasar monopoli mempunyai beberapa kekurangan. Adapun kekurangan pasar monopoli antara lain sebagai berikut:
1.    Jumlah produksi yang dijual bergantung pada keinginan monopolis sehingga bisa menyulitkan konsumen.
2.    Bisa timbul eksploitasi terhadap pemilik faktor produksi karena dibayar dengan harga rendah dan eksploitasi terhadap pembeli karena penetapan harga jual yang tinggi.
3.    Konsumen tidak bisa berpindah ke perusahaan lain walaupun merasa dirugikan.
4.    Perusahaan lain susah memasuki pasar monopoli sehingga pemegang monopoli terus leluasa menguasai penjualan.
5.    Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan, karena keuntungan yang didapat monopolis (pemegang monopoli) terlalu besar dan diterima secara terus-menerus.

Untuk mengatasi keburukan monopoli, maka pemerintah dengan segenap kewenangannya dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Mengeluarkan undang-undang atau peraturan yang mampu mencegah timbulnya monopoli.
2.    Mengizinkan import barang yang sama dengan yang diproduksi pemegang monopoli.
3.    Ikut menentukan tinggi rendahnya harga.
4.    Menarik pajak yang tinggi kepada pemegang monopoli.
5.    Membuat perusahaan sejenis untuk menyaingi perusahaan pemegang monopoli.

AGUSTINI (KAMPUS 1) 201311063

[blogger]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget