TEORI TENTANG UANG
Uang adalah
suatu alat pertukaran dan pembayaran yang sah.
Lebih jelasnya, uang adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di suatu wilayah tertentu.Jenis uang yang beredar dalam masyarakat dapat dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu uang kartal dan uang giral.
Uang kartal adalah jenis uang yang paling sering kamu lihat dalam kehidupan.
Lebih jelasnya, uang adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di suatu wilayah tertentu.Jenis uang yang beredar dalam masyarakat dapat dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu uang kartal dan uang giral.
Uang kartal adalah jenis uang yang paling sering kamu lihat dalam kehidupan.
1.
Pengertian uang menurut KBBI
a)
uang adalah alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yg
sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau
logam lain yg dicetak dng bentuk dan gambar tertentu;
b)
harta; kekayaan: hidupnya seolah-olah hanya
mencari --;
c)
kl
num sepertiga tali (= 8a sen uang zaman Hindia Belanda )
2.
Menurut para ahli
a)
A.C Piguo dalam bukunya The Veil Of Money yang
dimaksud dengan uang yaitu alat tukar.
b)
D.H Robertson dalam bukunya Money uang adalah
suatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang.
c)
R.G Thomas
dalam bukunya Our Modern Banking menjelaskan uang adalah sesuatu yang
tersedia dan diterima oleh umum sebagai alat pembayaran bagi pembelian
barang-barang dan jasa serta kekayaan.
3.
Pengertian
berdasarkan fungsi uang merupakan benda yang berfungsi sebagai alat pembayaran.
4.
Pengertian
berdasarkan hukum uang adalah benda yang telah ditetapkan oleh undang-undang
sebagai alat pembayaran yang sah.
5.
Pengertian
berdasarkan nilai uang adlah satuan hitung yang dapat digunakan untuk
menyatakan nilai.
B.
Sejarah Uang
Uang yang kita kenal sekarang
ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat
belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya
dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar,
membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan
untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya
mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata
tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh
barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang
mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya.
Akibatnya muncullah sistem’barter’yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini.
Di antaranya adalah kesulitan untuk
menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan
barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat
dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau
hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk
menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar.
Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang
diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai
tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan
mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari;
misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat
tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih
terlihat sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah
sebagai salary yang berasal dari bahasa Latinsalarium yang
berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada,
kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain
karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga
penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan
pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul
pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah
hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan
uang logam. Logam dipilih sebagai alat
tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan
tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah
dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi
syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak.
Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai
bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang
tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual
atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan
ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam
bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.
Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar
sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula
uang kertas yang beredar merupakan
bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan
transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan
uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau
perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada
perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara
langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan
‘kertas-bukti’ tersebut sebagai alat tukar.
C.
Criteria
Uang
a) Acceptability,
yaitu persyaratan dari sesuatu benda menjadi uang adalah diterimanya secara
umum. Diterimanya secara umum serta penggunaannya sebagai alat penukar,
penyimpan kekayaan, dsb., tumbuh secara luas karena manfaat untuk dapat
ditukarkannya dengan barang-barang dan jasa-jasa.
b)
Stability of value, yaitu manfaat
dari sesuatu yang menjadikan uang mempunyai nilai dana
nilai uang ini perlu dijaga agar tetap stabil. Stabil tidak berarti nilainya
tetap, tetapi tidak berfluktuasi secara tajam.
c)
Elasticity of supply, yaitu jumlah
uang yang beredar haruslah mencukupi kebutuhan perekonomian (dunia usaha). Oleh
karena itu bank sentral sebagai badan tunggal yang menciptakan uang haruslah
mampu menyediakan uang secara cukup bagi perekonomian tersebut. Jadi kemampuan
bank sentral dan lembaga-lembaga keuangan yang lain dalam hal penyediaan uang
harus dijamin tetap baik (bersifat elastic).
d)
Portability, yaitu uang haruslah
dibawa untuk urusan sehari-hari. Bahkan transaksi dalam jumlah besar dapat
dilakukan dengan uang dalam jumlah (secara fisik) yang kecil jika nilai
nominalnya besar.
e)
Durability, yaitu nilai fisik uang.
Karena uang selalu berpindah dari satu tangan ke tangan yang lainnya, maka
nilai fisik uang haruslah dijaga jangan lekas rusak dan robek yang akan menyebabkan
penurunan nilainya dan merusak kegunaan moneter dari uang tersebut.
f)
Divisibility, yaitu uang digunakan
untuk memperlancar transaksi, baik dalam jumlah besar maupun kecil, sehingga
uang dari berbagai nilai nominal harus dicetak untuk mencukupi dan memperlancar
transaksi jual beli. Untuk menjamin dapat ditukarkannya uang satu dengan yang
lainnya, semua jenis uang harus dijaga agar tetap nilainya.
D.
Fungsi Asli Uang
• Alat tukar atau medium of
exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
• Satuan hitung (unit of
account) digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa
yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar
kecilnya pinjaman, juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat
penunjuk harga).
• Alat penyimpan nilai (valuta)
karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang
ke masa mendatang.
• Standar pembayaran di masa
mendatang (standar of demand payment)
E.
Jenis
uang
• Uang kartal
(sering pula disebut sebagai common money) adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam
melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
• Uang giral, adalah uang yang
dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai
kebutuhan.
Menurut bahan pembuatnya
a)
Uang
logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas
atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan
stabil,bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama,
dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki 3 macam nilai
1.
Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan
untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan
untuk mata uang.
2.
Nilai nominal, yaitu nilai yang
tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya
seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima
ratus rupiah (Rp. 500,00).
3.
Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan
uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang
Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00
dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
b)
Uang kertas adalah uang yang terbuat
dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang
sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang
dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari
bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
F. Menurut Nilainya
1.
Uang penuh (full bodied money)
: apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama
nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang
tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika
uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang
dikandungnya.
2. Uang tanda (token money) : adalah
apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang
digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar
dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00.
pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
G. Bentuk Uang
1. Uang fiat (fiat money atau
token money) : komoditas yang diterima sebagai uang namun nilai nominalnhya
jauh lebih besasr dari nilai komoditas itu sendiri (intrinsiknya).
2. Uang komoditas (commodity
money): uang yang nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri.
3. Uang hampir likuid (near money)
: uang yang dalam penggunaannya perlu ditukar lebih dahulu, karena ini bukan
subtitusi sempurna dari uang kertas atau logam.
Pembuat uang direpublik Indonesia
PERUM PERURI atau Perusahaan
Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk
mencetak uang rupiah (baik
uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Selain mencetak uang rupiah Republik
Indonesia ,
juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non
uang dan logam non uang.
Macam –Macam Teori
Tentang Uang
Teori
nilai uang
Tinggi
atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi.
Teori
uang statis
_
apakah sebenarnya uang?-
-
mengapa uang itu ada harganya?
_
mengapa uang itu sampai beredar?
Teori
ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan
oleh perkembangan ekonomi.
Teori
uang statis
1. Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang
bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan
nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
2.
Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan
Montanari
Teori
ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk
mempermudah pertukaran.
3.
Teori Nominalisme
Uang
diterima berdasarkan nilai daya belinya.
4. Teori Negara
Asal
mula uang karena negara, apabila Negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar
dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang
bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran
yang disahkan.
Teori
uang dinamis
1.
Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori
ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada
jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat,
maka nilai uang akan menurun menjadi setengah darisemula, dan juga sebaliknya.
2.
Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori
yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher
dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor
yang mempengaruhi nilai uang.
3. Teori Persediaan Kas
Teori
ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
4.
Teori Ongkos Produksi
Teori
ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu
dapat dipandang sebagai barang.
oleh
Alfred Marshal
•
Tinggi rendahnya nilai uang bergantung pada jumlah uang yang ditahan masyarakat
untuk persediaan kas.
M
= k.P.Y
M
= jumlah uang yang beredar
k
= koefisien
P
= tingkat harga umum
I
= pendapatan